Hallo sobat
kali ini yosi mau posting tentang hukum kukum fisika yang seing muncul dalam
pelajar fisika,, langsung aja nih..:
1. HUKUM ARCHIMEDES, + 250 SM
Kalau suatu benda dicelupkan dalam suatu zat cair,maka benda itu akan
mendapat tekanan ke atas yang sama besarnya dengan beratnya zat cair yang
terdesak oleh suatu benda tersebut.
2. HUKUM AVOGADRO (1811)
Jika dua macam gas (atau lebih) sama volumenya, maka gas-gas tersebut
sama banyak pula jumlah molekul-molekulnya masing-masing, asal temperatur dan
tekanannya sama pula
3. HUKUM BERNOUILLI (1738)
Bagi zat-zat cair, yang tidak dapat dimampatkan dan mengalir secara
stasioner, jumlah tenaga gerak, tenaga tempat dan tenaga tekanan adalah konstan
4. HUKUM BOYLE (1662)
Jika suatu kwantitas dari suatu gas ideal ( yakni kwantitas menurut
beratnya) mempunyai temperatur yang konstan, maka juga hasil kali volume dan
tekanannya merupakan bilangan konstan.
5. HUKUM BOLYE-GAY LUSSAC ( 1802)
Bagi suatu kwalitas dari suatu gas ideal (yakni kwalitas menurut
beratnya) hasil kali dari volume dan tekannya dibagi dengan temperatur
mutlaknya adalah konstan
6. HUKUM COULOMB (1785)
I.
Gaya
yang dilakukan oleh dua kutub-magnit yang satu pada yang lain, adalah sebanding-
selaras dengan kuatnya mekanitisme kutub-kutub tersebut dan sebanding-balik
dengan kuadrat jarakantara kedua kutub tersebut.
II.
Gaya
yang dilakukan oleh kedua benda (yang masing-masing bermuatan listrik) yang
satu pada yang lain, adalah sebanding-laras dengan kuatan muatan listrik dari
benda-banda tersebut.
7. HUKUM DALTON(1802)
Tekanan dan suatu campuran yang terdiri atas beberapa macam gas (yang
tidak bereaksi kimiawi yang satu dengan yang lain) adalah sama dengan jumlah
dari tekanan-tekanan dari setiap gas tersebut, jelasnya tekanan dari setiap gas
tersebut, jika ia masing-masing ada sendirian dalam ruang campuran tadi.
8. HUKUM DULONG DAN PETIT (1819)
Kalor jenis dari zat-zat padat adalah kira-kira 6 kalori per grammolecule
9. HUKUM-HUKUM GALILEI ( HUKUM-HUKUM
AYUNAN) – 1596
I.
Tempo
ayunan tidak tergantung dari besarnya amplitudo ( jarak ayunan) asal amplitudo
tersebut tidak terlal besar
II.
Tempo
ayunan tidak bergantungdari beratnya bandul ayunan
III.
Tempo
ayunan adalah sebanding-selaras dengan akar dari panjangnya bandul ayunan
IV.
Tempo
ayunan adalah sebanding –balik dengan akar dari percepatan yang di sebabkan
gaya yang berat
10. HUKUM-HUKUM KIRCHHOFF (1857)
I.
Jika
pelbagai arus listrik berkecepatan di suatu titik, maka jumlah aljabar dari
kekuatan arus-arus tersebut adalah 0 di titik pertepatan tadi.
II.
Dalam
suatu edaran arus listrik yang tertutup berlaku persamaan berikut :jumlah
aljabar dari hasilkali-hasilkali kekuatan arus dan tahanan di setiap bagian
(dari edaran tersebut) adalah sama dengan jumlah aljabar dari gaya gerak
listriknya (G.G.L – gaya elektromotoris)
11. HUKUM LENZ (1878)
Jika suatu pengantar
listrik digerakan dalam suatu pandang maknit, maka arus listrik yang di
induksikan berarah demikian rupa, sehingga gerak pengantar listrik yang
mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.
12. HUKUM NEWTON (1687)
Dua buah benda saling
menarik dengan suatu gaya yang sebanding - selaras dengan masa-masa dari kedua
benda tersebut dan sebanding-balik
dengan kuadrat dari jarak antara kedua benda itu.
13. HUKUM OHM (1825)
Jika suatu arus listrik
melalui suatu enghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-selaras
dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung penghantar tadi
14. HUKUM PASCAL (1858)
Jika suatu zat cair
dikenalkan tekanan, maka tekanan itu akan merambat kesegala jurusan denagn
tidak bertambah atau berkurang kekuatanya
15. HUKUM SNELLIUS (1621)
I.
Jika
suatu sinar cahaya melalui perbatasan dua jenis zat cair, maka garis semula
dari sinar tersebut garis sesudah sinar itu membias dan garis normal di titik
biasnya, ketiga-tiga garis tersebut terletak dalam suatu bidang datar
II.
Perbandingan
antara sinus-sinus dari sudut masuk dan sudut bias adalah konstan
16. HUKUM STEFAN – BOLTZMANN (1898)
Juka suatu benda hitam
memancarkan kalo, maka intesitas pemancaran kalor tersebut sebanding-selaras
dengan perangkat empat dari temperatur absolut
17. HUKUM WIEDEMANN – FRANZ (1853)
Bagi segala macam logam murni adalah perbandingan
antara daya penghantar-kator spesifik dan daya penghantar listrik apesifik suatu
bidang konstan jika temperaturnya sama.
Oke sekian
dulu,, dan Terimakasih telah berkunjung.. Semoga bermanfaat J
0 komentar:
Post a Comment